Benarkah Warga LDII yang Perempuan Tidak Boleh Ziarah Kubur?

Benar sekali. Warga LDII merasa berkewajiban untuk mengamalkan seluruh aktivitas ibadah sesuai dengan ilmu yang telah sampai pada mereka, termasuk orang perempuan tidak diperkenankan untuk berziarah ke kuburan dalam rangka ta’at kepada Rosul (kalau tidak mau ta’at kepada Rosulalloh lalu mau ta’at kepada siapa?), berdasar pada Hadits yang di riwayatkan oleh Abi Huroiroh dalam Hadits Sunan Tirmidzi Kitab Janaaiz, yang artinya: “Sesungguhnya Rosulallohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam melaknati/ mengutuk perempuan-perempuan yang ziarah ke kuburan-kuburan”.

Dan Hadits Sunan Ibnu Majah Juz 1 hal 502, dengan isnad / sanad yang shohih, dan perowi yang dapat dipercaya yaitu Hasan bin Tsabit, Ibni Abbas, Abu Huroiroh, yang artinya: “Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam melaknati / mengutuk perempuan-perempuan yang berziarah ke kuburan-kuburan”.

Di dalam Hadits Sunan Tirmidzi Juz 2 hal 259 telah diungkapkan alasan mengapa bagi wanita yang berziarah kubur tidak disukai Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam, perhatikan hadits berikut ini:
Yang artinya: “Dan sebagian mereka (ahli ilmu /hadits) berkata: “Adanya dibenci bagi wanita yang berziarah kubur karena mereka itu sedikit sabar dan mereka banyak berkeluh - kesah”.

0 komentar:

Posting Komentar